Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tentang pencopotan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Keputusan itu ddiklaim diambil secara kolektif, bukan didasari satu pimpinan.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Ali mengatakan, keputusan itu disepakati kelima pimpinan KPK. Ini sekaligus membantah narasi bahwa keputusan pemberhentian Endar hanya diputuskan segelintir pimpinan KPK.
"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan, narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja, adalah salah besar," tuturnya.
Ali menambahkan, keputusan pemberhentian Endar karena berakhirnya masa penugasannya di KPK, 31 Maret 2023, dan tak mengajukan perpanjangan masa jabatan. KPK pun merekomendasikan Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan. Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," ucap Ali.
Ditekankan Ali, usulan rekomendasi promosi jabatan Endar itu tidak diberikan secara mendadak. "Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan [Endar], tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022."
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.
Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, pemberhentian hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.
Padahal, berdasarkan surat Kapolri tentang jawaban usulan pembinaan karier yang disampaikan pimpinan KPK, Polri memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu telah disampaikan Kapolri kepada KPK.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya, kan, hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas, sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4).